Pasal 34
Penghentian Studi Sementara ( Cuti Akademik )
1. Bagi Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi kuliah untuk sementara harus memenuhi kektentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Program Sarjana ( S1 )
- Sudah Mengumpulkan Paling Sedikit 45 sks dan IPK 2,25.
- Mendapat izin tertulis.
b. Program Magister
- sudah mengumpulkan paling sedikit 30 sks dan IPK 2,50
- Mendapat izin tertulis.
2. Mahasiswa yang terpakasa menghentikan studi untuk semenatara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan yaitu :
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit.
- Melahirkan.
- Kegiatan – kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Intitut Agama Islam Negeri Ambon dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat kegiatan akademik selama satu bulan lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
3. Selama masa studi mahasiswa dapat menghentikan studi sementara maksimal 2 ( dua ) semester berturut – turut dengan maksimal dua kali pengajuan.
4. Masa penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
5. Tata cara pengajuan penghentian studi sementara diatur dengan ketentuan sendiri.