Pasal 36
- Institut Agama Islam Negeri Ambon menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi atau Institut Negeru atau swasta.
- Fakultas/ jurusan/ program studi dari Institut/ Institut asal harus sejenis dan sejalur dengan fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju dilingkungan IAIN Ambon dan dengan peringkat akreditasi BAN-PT yang setingkat atau lebioh tinggi, jika tidak setingkat maka hanya MKDU nya yang diakui.
- Institut Agama Islam Negeri Ambon tidak menerima mahasiswa yang dikeluarkan/ putusĀ studi dari Perguruan Tinggi lain.
- Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh ditentukan Institut/ Institut asal dikonfersi oleh prodi untuk ditentukan sks yang diakui dan lama studi pada Fakultas/ jurusan/ program studi yang ditinggalkan tetap diperhitungkan dalam masa studi pada Fakultas/ jurusan/ program studi IAIN Ambon yang menerima pindahan.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus Institut atau Fakultas atau sebab lain yang sejenis.
Persyaratan Pindah Perguruan Tinggi
- Rekomendasi kesidaan menerima dari PT yang dituju
- Rekomendasi kesediaan melepas dari PT Asal
- Menyertakan bukti pembayaran semester awal hingga akhir
- Menyertakan transkip nilai semeter awal hinggal semester akhir
- Menyertakan akreditasi dari prodi asal
- Menyertakan surat permohonan pindah kepada Rektor dengan melampirkan point 1 s/d 5