Sanksi Akademik
Pasal 43
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta peraturan dan/atau ketentuan – ketentuan yang berlaku.
- tindakan hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa, Dosen, dan/atau tenaga administrasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Jenis – jenis pelanggaran akademik dan sanksi yang diatur dengan pedoman kode etik sivitas akademik