Pasal 35
Pindah Studi di Lingkungan IAIN Ambon
A). Ketentuan Umum
- Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus denga masa studi sekurang – kurangnya dua semester
- Bukan keran melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
- Lulus placemen test bagi fakultas/ jurusan/ program studi yang mensyaratkannya.
- Disetujui oleh fakultas memalui pertimbangan jurusan dan atau program studi asal.
- Disetujui oleh fakultas memalui pertimbangan jurusan dan atau program studi yang dituju denga meperhatikan kemampuan daya tampung dan/ atau hasil pengakuan mata kuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi sesuai ketentuan.
- Pindah studi hanya diizinjkan satu kali
- Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan pidah studi diajukan selambat – selambatnya 4 ( empat ) minggu sebelum awal kuliah semester gasal/genap dimulai denga kalender akademik, permohonan yang melwati batas waktu tersebut tidak akan tindaklanjuti/ditolak.
B). Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju
C). Tata Cara permohonan pindah studi di lingkungan IAIN Ambon diatur dengan ketentuan sendiri.